"Setahu saya iya, ada laporan ke Kejagung pada tahun itu. (Isi laporan) PT MKS merugikan PD SD, kelihatannya ada (kerugian) tapi jumlahnya tidak tahu," kata terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (30/3).
Menurut Bambang, laporan terhadap perusahaannya sudah dilakukan dua kali. Untuk laporan kedua dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di Madura.
"Dua kali (pelaporan terhadap PT MKS), pertama dari PD SD, kedua dari Yusri Usman, LSM," bebernya.
Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan apakah kedua laporan itu dimaksud agar PT MKS menaikkan imbalan atau fee untuk Fuad Amin Imron, tersangka yang kala itu menjabat bupati Bangkalan.
"Saya kira ada lah pak," singkatnya.
Bambang menjelaskan, periode Juni 2009-Mei 2012, Fuad Amin mendapatkan fee dari proyek jual beli gas alam sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Setelah adanya pelaporan ke Kejagung, 'besaran imbalan itu naik menjadi Rp 200 juta per bulan.
"Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya Fuad telepon saya. Ada yang Rp 200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan," paparnya.
Diketahui, Bambang didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin terkait jasanya dalam pelaksanaan jual beli gas alam. Total uang yang diberikan kepada Fuad Amin mencapai Rp 18,850 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang diancam pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: