Dalam kesaksiannya, Bambang mengaku memberi duit kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron karena tekanan adanya laporan ke Kejaksaan Agung oleh sebuah LSM dan BUMD Sumber Daya.
"Kami ini berusaha menghindari konflik, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang," tutur Bambang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bambang mengaku tak mau ambil resiko dan hanya menginginkan ketenangan. Karena itulah PT MKS sepakat memberikan duit senilai Rp 30 miliar yang dibayar secara mencicil setiap bulannya kepada Fuad, ditambah dengan penyetoran minimal Rp 1,5 miliar.
Ketika salah seorang anggota majelis hakim menanyakan apakah permintaan Fuad itu dianggapnya sebagai ancaman, Bambang pun mengiyakan. Ia juga menyesali tindakan penyuapan itu.
Dalam perkara ini, Bambang didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin, agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan SD PD serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU 31/1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagiamana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara, saksi ahli Eddy Hiarej menjelaskan, dalam penggunaan jasa konsultan untuk mendapat pengaruh dalam pembuatan kebijakan oleh mantan pejabat memang agak sulit dibuktikan.
Pada kesaksian sebelumnya, terungkap bahwa Fuad Amin ternyata meminta uang ditransferkan ke berbagai rekening anak buah dan saudaranya. Juga sempat dibuktikan bahwa Fuad Amin telah melakukan intimitasi dan kekerasan kepada mantan dirut PD SD.
[wid]
BERITA TERKAIT: