Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mendukung, langkah hukum yang ditempuh Indar Atmanto tersebut.
"Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja," ujar Jusuf Kalla (Selasa, 24/3).
Alasannya, tokoh yang akrab disapa JK ini yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. "IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," sambung JK.
Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi juga mendukung Indar.
Menteri Kominfo bahkan menerbitkan dua buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.
Indar sendiri menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.
"Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini," ungkapnya setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Indar menggunakan hak hukum untuk upaya hukum luar biasa yaitu PK karena meyakini apabila alasan-alasan yang diajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, pengadilan tidak akan menghukumnya.
President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menambahkan, Manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh Indar Atmanto melalui pengajuan PK tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: