MoU tersebut terkait dengan pendistribusian atau penjualan antara kedua belah pihak.
"Iya itu (MoU) kan mergernya, terkait pendistribusian/penjualannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada
RMOL pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kesepakatan tersebut ditemukan setelah tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.
Namun, Aji enggan membeberkan isi MoU dari kedua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Dalam kasus ini, Polresta Bogor juga telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Artinya, dalam waktu dekat pengadilan akan menggelar sidang kasus ini.
"Perkara sudah dinyatakan P21, kemarin sudah penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data atau
Phising Cyber Crime Identity Theft yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari kasus ini, ribuan data KTP warga Bogor dicuri untuk mengejar target penjualan sim card pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
BERITA TERKAIT: