Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dengan pemerintah tetap menargetkan tarif tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan harga avtur menjadi faktor utama, dengan kontribusi hingga sekitar 40 persen dalam pembentukan tarif pesawat.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster memilih tidak memberikan komentar, meski sektor pariwisata daerahnya sangat bergantung pada transportasi udara.
“Kalau itu saya tidak komen,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ia juga mengakui keterbatasan armada penerbangan yang berdampak pada akses wisatawan ke Bali.
“Yang sudah pasti, memang armadanya kelihatannya kurang. Sehingga kesulitan orang untuk terbang kembali menggunakan pesawat,” lanjutnya.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan beberapa maskapai untuk mengatasi hal tersebut.
"Sudah, sudah koordinasi dengan Garuda, Citilink," pungkas Koster.
BERITA TERKAIT: