Begitu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin (23/3).
Komisi III, lanjut Azis, mempersilakan apabila Yasonna memang menganggap revisi perlu dilakukan.‎ Sebab, itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Itu kewenangan menkumham, dan inilah dirjennya pada dicopot semua, sehingga jadi masalah," terangnya.
"Silahkan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Wakil Ketua Umum DPP Golkar Munas Bali itu.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: