Ketua Komisi III Persilakan Menkumham Revisi PP 99/2012

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Maret 2015, 22:01 WIB
Ketua Komisi III Persilakan Menkumham Revisi PP 99/2012
azis syamsuddin/net
rmol news logo . Benar, ada opsi yang disampaikan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly untuk melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi.

Begitu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin (23/3).

Komisi III, lanjut Azis, mempersilakan apabila Yasonna memang menganggap revisi perlu dilakukan.‎ Sebab, itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Itu kewenangan menkumham, dan inilah dirjennya pada dicopot semua, sehingga jadi masalah," terangnya.

"Silahkan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Wakil Ketua Umum DPP Golkar Munas Bali itu.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA