Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin tidak ditangkap saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana informasi yang beredar. Dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut, Syah Afandin justru ditangkap di kediaman pribadinya di Medan.
"Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, secara keseluruhan tim KPK mengamankan tujuh orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Dari tujuh orang tersebut, baru Syah Afandin yang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang dibawa ke Jakarta satu orang, Bupati, siang ini dijadwalkan tiba di Merah Putih," terang Budi.
Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Selain menyita barang bukti, KPK telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk ruang kerja Bupati Langkat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum lanjutan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: