PKB: Remisi Kewenangan Kemenkumham, Bukan Lembaga Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Maret 2015, 20:17 WIB
PKB: Remisi Kewenangan Kemenkumham, Bukan Lembaga Lain
Abdul Kadir Karding/net
rmol news logo . Pemberian remisi sudah sepatutnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari lembaga lain.

Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3).

Pernyataan Karding menanggapi wacana revisi PP 99 Tahun 2012 yang sebelumnya dilontarkan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.

Di PP itu terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. Dalam Pasal 34 B misalnya. Disitu dijelaskan remisi diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Artinya seorang narapidana terkait kasus korupsi misalnya, maka lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itulah, Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99/2012.

"Soal revisi saya masih harus pelajari apa saja yang akan di revisi," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB ini menanggapi soal diatas.

Walau begitu, dia mengakui pernyataan Yasonna sudah benar jika menilik pada prinsip HAM. Hanya saja, remisi tersebut terhambat lantaran ada keinginan untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

"Ini butuh keputusan politik bersama," tandas Karding. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA