REVISI PP 99/2012

Kabah Senayan Minta Menkumham Lebih Spesifik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Maret 2015, 16:15 WIB
Kabah Senayan Minta Menkumham Lebih Spesifik
asrul sani/net
rmol news logo . Pemerintah tidak perlu terburu-buru merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pesan ini disampaikan oleh anggota komisi III DPR RI, Asrul Sani saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Senin 23/3).

"Sebab inikan PP baru dikeluarkan akhir 2012, itupun belum dilaksanakan sepenuhnya karena baru berlaku," kritik dia.

Wacana mengenai revisi PP ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Bagi Asrul, Yasonna belum spesifik menjelaskan bagian mana saja yang akan direvisi.

"Wacana khususnya apa? karena kan di PP itu gak hanya korupsi, ada terorisme, narkoba, jadi yang mana yang mau di revisi? Kalau semuanya di revisi malah akan menimbulkan pertanyaan, gimana nasib pemberantasan korupsi?," sambungnya.

Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmudzy ini juga mengakui bahwa revisi atas PP ini pernah dibahas sebelumnya antara Menkumham dan komisi III DPR.

"Iya memang ada usulan dari komisi III di RDP agar di revisi, tapi harus jelas dulu konsepnya. Usulan saya, lebih baik Kemenkumham membuat kajian dulu secara komprehensif, baru di revisi," demikian Asrul. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA