Hadi yang menjadi tersangka kasus pajak terkait jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan 2002-204, tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit jantung.
Yanuar Wasesa selaku kuasa hukum Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa sejatinya kliennya ingin memenuhi panggilan penyidik KPK tadi pagi.
Namun, dokter menyarankan agar tersangka korupsi permohonan keberatan pajak BCA itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sekitar pukul 23.30 WIB (kemarin) keluarga Pak Hadi SMS saya, rupanya Pak Hadi diberi rujukan dokter jantung Joko Maryono untuk dilakukan perawatan," terangnya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3).
Mendapat kabar tersebut, tim kuasa hukum langsung menyurati KPK untuk meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tadi saya kasih ke KPK lewat staf saya. Intinya saya sampaikan isi surat dari dokter Pak Hadi. Beliau sekarang di RS Pondok Indah," jelas Yanuar.
Dia memastikan kliennya tidak pernah keberatan diperiksa penyidik KPK. Yanuar menjamin, Hadi pasti datang jika kondisi kesehatannya memungkinkan.
KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak BCA pada tahun 1999. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka sejak 21 April 2014. Meski begitu, Hadi baru dua kali dipanggil oleh penyidik KPK dan tidak memenuhinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: