Hakim menilai tuntutan Jaksa KPK tidak jelas sehingga tidak perlu dikabulkan.
"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).
Menurutnya, pencabutan hak memilih dan dipilih seorang terdakwa tidak tepat.
"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," beber Alexander.
Menanggapi putusan hakim, Romi melalui kuasa hukumnya Sira Prayuna mengapresiasi. Sebab, dia menilai tuntutan soal pencabutan hak politik sangat berlebihan.
"Dalam declaration of human rights dan hak sipil dan politik secara jelas di situ dijamin hak individu yang melekat pada diri seseorang, dan tidak dicabut hak politiknya," kata Sira usai persidangan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain menuntut Romi Herton dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dan istrinya Masyitoh dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
[wid]
BERITA TERKAIT: