Berikut Permohonan Praperadilan yang Sempat Dipertajam Kubu SDA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Maret 2015, 16:41 WIB
Berikut Permohonan Praperadilan yang Sempat Dipertajam Kubu SDA
rmol news logo . Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sempat mencabut gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan sebelumnya dilayangkan sebagai bentuk protes atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pengacaranya, Humphrey Djemat mengatakan, pencabutan dilakukan untuk mempertajam permohonan yang diajukan dalam praperadilan. Hari ini (Senin, 9/3), permohonan yang diperbaiki sudah dimasukkan kembali.

Lalu apa saja permohonan yang diperbaiki oleh kubu SDA?

"Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan pak SDA sebagai tersangka," terang Humprey saat dikontak, beberapa saat tadi.

Permohonan lain yang dipertajam, menurut dia, dalam hal perbuatan melawan hukum seperti apa yang disangka oleh KPK. Rincinya, dia masih enggan membeberkan.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," tandas Humphrey. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA