Ketua PN Jaksel Bisa Terjerat Pasal Pelanggaran Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Maret 2015, 20:03 WIB
rmol news logo . Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi bisa terkena pasal pelanggaran kode etik. Itu terjadi apabila nantinya yang bersangkutan terbukti melakukan penukaran hakim dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang mengatakan itu. Kemungkinan itu terbuka setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap Haswandi, hari ini (Kamis, 5/3). Pemeriksaan dilakukan di gedung KY, Jakarta.

Syahuri jelaskan, pihaknya saat ini tengah mempelajari apakah penukaran hakim itu sesuai prosedur atau tidak.

"Kalau memang ada bukti (penukaran hakim tidak sesuai prosedur, red), ya bisa merembet," tekan dia.

Disisi lain, pihaknya sudah mengantongi alasan mengapa Haswandi menukar hakim perkara praperadilan Komjen BG.

"Tapi belum bisa kami sampaikan dan nanti akan diplenokan dulu," jelasnya.

Soal lain, KY sudah melayangkan  surat pemanggilan untuk hakim Sarpin Rizaldi. Adapun Sarpin diketahui merupakan hakim yang memenangkan sebagian permohonan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK, beberapa waktu lalu.

"Pekan depan akan kita layangkan ke terlapor untuk membela diri atas laporan ini," demikian Taufik. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA