Pemeriksaan KY, Tim KPK Dicecar 19 Pertanyaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Maret 2015, 20:05 WIB
rmol news logo . Sekitar tiga jam lamanya tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY). Pemeriksaan terkait kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu.

Selama pemeriksaan, dari pihak KY memberikan 19 pertanyaan kepada perwakilan KPK.

"Pemeriksaan kurang lebih ada 19 pertanyaan seputar proses
praperadilan yang berlangsung," ujar tim hukum KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (2/3)

Menyangkut apa saja pertanyaan itu? Kata Rasamala, salah satunya soal pergantian hakim yang dilakukan oleh Ketua PN Jaksel, Haswandi. Pertanyaan lain, soal bagaimana sidang acara berlangsung, lalu soal pemanggilan pertama yang dicabut dan kemudian ada pemanggilan kedua.

"Kami juga sampaikan kalau putusan ini berimpas pada kasus kasus lain," beber Rasamala, yang juga anggota Biro Hukum KPK itu.

Walau begitu, Rasamala tidak bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan hari ini. Alasannya, hal itu masuk wewenang KY.

"Kita akan kooperatif dengan KY," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA