. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk melimpahkan perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Padahal, lembaga antirasuah itu dinilai masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas praperadilan yang dimenangkan Komjen BG. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: