TRAGEDI CALON KAPOLRI

Inilah Alasan KPK Pilih Pelimpahan Ketimbang PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Maret 2015, 16:04 WIB
Inilah Alasan KPK Pilih Pelimpahan <i>Ketimbang</i> PK
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk melimpahkan perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Padahal, lembaga antirasuah itu dinilai masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas praperadilan yang dimenangkan Komjen BG.

Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji mengutarakan alasannya. Kata dia, bila melihat regulasi KUHAP, PK tak boleh diajukan oleh seorang penegak hukum.

"PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum, jadi intinya begitu," terang Guru Besar Hukum Pidana UI itu.

Disisi lain, menurutnya pelimpahan perkara Komjen BG ke Kejagung dinilai oleh KPK sudah tepat.

"Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA