Keempatnya, yakni‎ Aloysius Eko Hascaryanto, Sutarwoko, Sudarso dan Muhammad Arsyad Nurdin. Kementerian yang menaungi 4 PNS itu kini telah berubah menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian itu dipimpin oleh Menteri Marwan Jafar.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.
â€Keempat PNS dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," jelas dia.
KPK mengumumkan status tersangka Jamaluddin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan pada Selasa, 12 Februari 2015 lalu.
Aksi pemerasan yang dilakukan Jamaluddin untuk memperkaya dirinya itu melalui penyalahgunaan wewenang. Dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddin menyangkut anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.
Oleh KPK, Jamaluddin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Juncto Pasal 421, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: