Sejumlah saksi juga terus diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu. Untuk hari ini, ada enam orang saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saksi pertama, DR Winantuningtyastiti Swasanani selaku Sekjen DPR RI. Kedua, Mansur Ishak SH selaku swasta. Lalu ada Budiman Cornelius Santiago Hutapea SH dari kalangan swasta.
"Diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Saksi selanjutnya adalah Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan. Selain itu, ada juga Sopar Baktiar Marpaung. Dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK, dia disebutkan berasal dari kalangan swasta. Saksi terakhir adalah Bantu Marpaung selaku swasta.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MNZ," tandas Priharsa.
Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
[rus]
BERITA TERKAIT: