Purbaya Sumringah Setoran Pajak Tembus Rp172,7 Triliun, Naik 30,7 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 23 Februari 2026, 12:37 WIB
Purbaya Sumringah Setoran Pajak Tembus Rp172,7 Triliun, Naik 30,7 Persen
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa daam konferensi pers pada Senin, 23 Febuari 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Realisasi penerimaan negara di awal tahun tercatat mencapai Rp172,7 triliun pada Januari 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setoran pajak menjadi penopang utama dengan capaian Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen secara tahunan (yoy).

"Penerimaan pajak di Januari tumbuh dengan solid netto 30,7 persen pertumbuhannya. Bruto tumbuh 7 persen, ini bagus sekali," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, persoalan restitusi yang sempat menekan penerimaan pada tahun sebelumnya kini dikelola dengan lebih hati-hati. Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian agar pengembalian pajak tidak kembali menggerus kinerja penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan lonjakan penerimaan pajak terutama ditopang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen secara netto.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp5,7 triliun atau naik 37 persen. Sementara PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh 21 mencapai Rp13,1 triliun, namun terkontraksi 20,4 persen.

Untuk PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 terkumpul Rp26 triliun atau turun 11 persen. Adapun pajak lainnya mencapai Rp16,1 triliun dengan lonjakan signifikan 685,8 persen.

"PPN dibayar selama ada transaksi, ini tanda ekonomi kita transaksi jalan terus," kata Suahasil. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA