"Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel dan akan melaporkan ke Pimpinan," kata Kepala Biro Hukum,
Catharina Muliana Girsang, dalam pesan singkat, Senin (23/2).
Pernyataan itu dilontarkan terkait adanya informasi bahwa PN Jaksel tidak akan menerima pengajuan kasasi yang diajukan karena kalah dalam praperadilan melawan Komjen BG.
"Kalau peluang tentu tetap ada tapi hal itu tergantung apa keputusan Pimpinan," ungkap
Catharina soal kemungkinan ajukan PK jika kasasi ditolak.
PN Jaksel Kemungkinan Tolak KasasiPengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan tidak akan menerima kasasi yang diajukan KPK terkait Komjen BG. Alasannya, putusan praperadilan tidak bisa dilawan karena bersifat final dan mengikat.
"Kemungkinan Ketua Pengadilan akan menyatakan pengajuan kasasi tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi.
Alasan lainnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8/2011 (2) bahwa perkara-perkara yang menurut Pasal 45 A Undang-Undang dikecualikan tidak boleh dilakukan kasasi adalah, putusan praperadilan, putusan pidana yang diancam pidana satu tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: