"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
KPK, kata Priharsa lagi, akhirnya memutuskan ajukan kasasi setelah mempelajari alias menelaah lebih lanjut putusan tersebut.
Informasinya, sejumlah pakar tata negara juga terlibat dalam penelaahan itu yang di antaranya Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.
Sebelumnya diketahui pada putusan praperadilan, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Calon Kapolri itu mempraperadilkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak berwenang dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pengadilan kemudian menyatakan status tersangka Budi Gunawan adalah tidak sah secara hukum.
[wid]
BERITA TERKAIT: