Meski, status tersangka calon Kapolri gagal tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan.
"Harus dilanjutkan. Penyidikan korupsi harus dilanjutkan," kata Rachmawati dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya 54A, Jakarta, Kamis (19/2).
Menurutnya, pengabulan gugatan praperadilan Budi Gunawan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan yang diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu dianggap banyak pihak telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau dihentikan nanti semua koruptor ini akan berupaya praperadilan. Akan penuh pengadilan. Nanti yang terjadi ketidakpastian hukum, yang berkuasa adalah koruptor lagi," jelas Rachmawati.
Karenanya, pendiri Partai Pelopor yang akrab disapa mbak Rachma itu meminta KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali putusan pengadilan ke Mahkamah Agung. Dengan syarat, proses peradilan di MA terbebas dari intervensi kepentingan siapapun.
"Saya tetap mendorong KPK mengajukan PK ke MA. Itu yang saya bicarakan dengan pak Mahfud MD," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: