Kepastian itu disampaikan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, beberapa saat lalu (Kamis, 19/2).
Tim panel itu merupakan respon KY atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim tunggal Sarpin saat memutus perkara praperadilan Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dibentuk tim panel," kata Taufiq
Tim panel itu sendiri, menurut Taufiq, terdiri atas dua komisioner dan dua tenaga ahli. Namun, Taufiq mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa hakim Sarpin itu.
"Saya belum tahu tim panelnya siapa, karena Jumat saya baru ada di kantor,"kata Taufiq.
Tim Panel KY ini, lanjut Taufiq, nantinya bertugas untuk memastikan apakah ada etika yang dilanggar oleh hakim Sarpin dalam putusan praperadilan Budi.
"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," demikian Taufiq.
[wid]
BERITA TERKAIT: