Dua Pertimbangan yang Membuat Pelantikan BG Mesti Dilakukan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 17:53 WIB
Dua Pertimbangan yang Membuat Pelantikan BG Mesti Dilakukan Jokowi
rmol news logo . Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri pascaputusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi (Senin, 16/2).

Jadi dengan kemenangan pra-pradilan ini tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak melantik BG,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan persnya.

Neta bilang, ada dua hal yang menjadi pertimbangan agar Jokowi segera melantik BG. Pertama, soal konstitusi dan tuduhan hukum dari KPK ke BG. Secara konstitusi pencalonan BG sebagai kapolri sudah sah karena DPR sudah mendukung, kemudian persoalan hukum sudah sesuai dengan ini, artinya Jokowi harus segara melantik BG,” jelas dia.

Neta berharap BG segera melakukan konsolidasi di internal kepolisian karena pascakonflik dengan KPK dan perebutan kursi calon kapolri, terjadi polarisasi dan perpecahan di internal Polri, khususnya di jajaran perwira tinggi. Apalagi setelah Kompolnas memunculkan nama baru calon kapolri.

Kalau perwira menengah dan bawah saya kira relatif masih solid,” katanya.

Apabila Jokowi tidak segera melantik BG, menurut Neta, artinya Jokowi mengingkari konstitusi di mana DPR sudah menyetujui usulan Jokowi yang menunjuk BG sebagai calon tunggal kapolri. Kedua, lanjut Neta, Jokowi akan menjadi pencundang kalau tidak jadi melantik BG.

Karena ini usulan dia (Jokowi) kenapa ko tidak dijalani apa dasarnya,” kata Neta.

Neta justru mempertanyakan eksistensi Jokowi selaku presiden apabila dia tidak mengakui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah nyata memenangkan BG.

Kita berharap setelah kasus ini selesai konsolidasi tidak hanya diproritaskan tapi juga antara presiden dengan DPR dan dengan masyarakat termasuk dengan KPK,” tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA