PRAPERADILAN BG DITERIMA

KPK Pertimbangkan Peninjauan Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 15:20 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum lain atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Upaya hukum yang bakal ditempuh salah satunya adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Ada opsi-opsi yang sempat dibahas. Yang ada apakah kita akan PK atau tidak, apakah kita perlu lakukan upaya hukum lain atau tidak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/2).

Namun begitu, KPK bakal terlebih dahulu mempelajari hasil gugatan praperadilan yang diputus hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut.

"Akhirnya putusannya harus mempelajari dulu salinan putusan, baru kemudian menentukan sikap," jelas Johan.

Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan KPK setelah tuntas mempelajari salinan putusan hakim.

"Opsi akan dilakukan setelah mempelajari salinan putusan hakim," tegas Johan.

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi.

Permohonan yang dikabulkan yakni penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Calon tunggal Kapolri itu diketahui memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Polri.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA