
. Komjen Budi Gunawan memenangkan praperadilan yang diajukan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, pagi tadi (Senin, 16/2).
Salah satu putusannya berbunyi agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Penetapan status tersangka itu tidak sah secara hukum.
Lalu apakah KPK akan tetap melakukan penyidikan?"Belum ada keputusan," terang Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Johan, pihaknya baru akan membuat keputusan setelah menerima salinan putusan praperadilan dari pengadilan.
"Kita hormati proses hukum. Karena itu akan dilakukan terlebih dahulu adalah pelajari putusan itu," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: