Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 14:37 WIB
rmol news logo Masyarakat baru mengenal Budi Gunawan ketika bersangkutan ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo.

Karena itu, dalil pihak pemohon, dalam hal Budi, bahwa penetapannya sebagai tersangka menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak terpenuhi.

Demikian pertimbangan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi (Senin, 16/2).

"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," papar Sarpin.

Sarpin menyatakan kategori mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf b UU 30/2002 Tentang KPK, tidak terpenuhi.

"Berdasarkan hal tersebut, penetapan tersangka oleh KPK merujuk pada pasal 11 huruf b UU KPK, tidak terpenuhi," demikian Sarpin.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA