Karena itu, dalil pihak pemohon, dalam hal Budi, bahwa penetapannya sebagai tersangka menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak terpenuhi.
Demikian pertimbangan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi (Senin, 16/2).
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," papar Sarpin.
Sarpin menyatakan kategori mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf b UU 30/2002 Tentang KPK, tidak terpenuhi.
"Berdasarkan hal tersebut, penetapan tersangka oleh KPK merujuk pada pasal 11 huruf b UU KPK, tidak terpenuhi," demikian Sarpin.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: