Pada salah satu pertimbangannya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyebutkan bahwa perkara Budi Gunawan tidak termasuk ke dalam kewenangan KPK.
Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK ketika dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri. Sementara saat itu jabatan Budi adalah eselon 2, sedangkan objek kewenangan KPK pada eselon 1.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan adminstrasi golongan eselon 2, dan tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon 1," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2).
Hakim Sarpin juga menerangkan, Budi Gunawan tidak termasuk penegak hukum. Pasalnya, mantan Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas penegakkan hukum.[
wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: