PRAPERADILAN BG DITERIMA

Sikap KPK Tunggu Biro Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 12:44 WIB
Sikap KPK Tunggu Biro Hukum
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan sikap atas diterimanya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya masih menunggu Kabiro Hukum KPK Catharina M. Girsang untuk berdiskusi dengan unsur pimpinan guna membahas putusan tersebut.

"Masih menunggu Kabiro Hukum hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (16/2).

Diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.

Dua dari empat permohonan yang dikabulkan, yakni penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat, serta KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Calon tunggal Kapolri itu diketahui memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Polri.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.[wid]    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA