
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak dan celah untuk melawan kemenangan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, pagi tadi (Senin, 16/2).
Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam wawancara yang disiarkan langsung oleh
TV One sesaat tadi.
"Bagi saya itu hak KPK untuk mengajukan peninjauan kembali atau kasasi. Ada celah tapi tipis," terang dia.
Disisi lain, Margarito yakin lembaga antirasuah yang saat ini dikomandoi oleh Abraham Samad cs itu memiliki kemampuan untuk melihat kelemahan-kelemahan putusan dari Hakim Sarpin.
"Paling-paling debat di pasal 77 Kuhap. Itu yang bisa jadi celah," tandas Margarito.
Hakim Sarpin dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pagi tadi, memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: