KPK akan Tetap Lawan Komjen BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 12:03 WIB
KPK akan Tetap Lawan Komjen BG
budi gunawan/net
rmol news logo Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, beberapa saat lalu.

Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan versus KPK.

"Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang usai persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2).

Untuk diketahui, putusan praperadilan tidak bisa naik banding dan dikasasikan. Namun begitu pihak KPK menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum.

"Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," jelas Rasamala.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan bahwa MA berwenang menguji putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan apabila terdapat penyimpangan kewenangan. Jika dalam putusannya ada penyimpangan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun dapat diberi sanksi.

Sebelumnya, MA pernah menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di PN Jaksel. MA menyatakan hakim Suko telah melampaui kewenangannya.

Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA