Saksi KPK: LHA Komjen Budi dari PPATK yang Diterima Sejak 2008

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Februari 2015, 14:39 WIB
rmol news logo Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktorat Penyelidikan, Iguh Purba membeberkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi Komjen Pol Budi Gunawan ke Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). LHA jenderal bintang tiga itu diperlukan untuk bahan pendukung penyelidikan.

"Sudah ada LHA sejak tahun 2008 yang khusus analisis transaksi Komjen Budi Gunawan," kata Iguh saat bersaksi di sidang praperadilan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut Iguh, KPK kembali meminta LHA Budi Gunawan ke PPATK pada sekitar tahun 2014.

"Saya kurang yakin di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," tuturnya lagi.

Iguh menjelaskan, alasan KPK mengajukan LHA kembali untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.

"Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Komjen BG," kata Iguh.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA