Pakar Hukum Pidana: Pengawas Internal KPK Harus Objektif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Februari 2015, 02:14 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pengawas Internal KPK Harus Objektif
Agustinus Pohan/net
rmol news logo . Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan meminta agar Pengawas Internal KPK bersikap objektif dalam melihat dan menilai laporan yang disampaikan oleh Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.

"Pengawas internal harus hati-hati dan objektif dalam menangani kasus ini," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/2) malam.

Hasto sebelumnya menyerahkan bukti, mulai dari foto hingga keterangan yang menguatkan adanya pertemuan Ketua KPK, Abraham Samad dengan elit partai politik guna pencawapresannya pada Pilpres 2014 lalu.

Pengawas Internal KPK, lanjut dia, memang dipastikan bakal mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding. Tapi, diharapkan mereka bisa menjaga kepercayaan publik dalam memutuskan diperlukan atau tidaknya dibentuknya Komite Etik KPK.

"Kalau memang alat bukti yang diberikan Hasto sudah cukup maka sudah bisa dibentuk komite etik," jelasnya.

Menurut Agustinus, Jika sudah ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan komite etik itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan KPK. Jika Pegawas Internal memutuskan pembentukan Komite Etik, kata dia, maka bisa dipastikan sudah terjadi pelanggaran kode etik.

"Komite  Etik itu dibentuk jika ada pelanggaran etik, jadi jika ternyata nanti akhirnya dibentuk komite etik, berarti disana ada pelanggaran etik," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA