Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin.
"Sebagai saksi untuk FAI (Fuad Amin Imron)," kata Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, anak Fuad Amin yang bernama Makmun Ibnu Fuad juga telah menjalani pemeriksaan penyidik. Makmun Ibnu Fuad saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Kuat dugaan bahwa penyidik memanggil sejumlah kerabat Fuad Amin, termasuk anak dan istrinya adalah untuk mendalami sejumlah aset yang dimilikinya. Lantaran diduga sejumlah aset milik Fuad Amin tercatat atas nama keluarga dan kerabat.
KPK sebelumnya sudah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin terkait dugaan pencucian uang yang disangkakan padanya.
Total dari 3 minggu kegiatan untuk penyitaan di berbagai daerah penyidik telah menyita 10 mobil dan uang sekitar Rp 200 miliar kemudian 2 unit ruko, 6 rumah dan 1 apartemen.
Penyidik menyita aset milik Fuad di berbagai daerah, antara lain Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta serta Jakarta. Aset-aset itu diatasnamakan milik Fuad serta kerabatnya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang sejak Senin 29 Desember 2014. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
[rus]
BERITA TERKAIT: