"Diperiksa aja belum tapi kok yakin (gugatan) akan ditolak," terang Maqdir Ismail saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/2) malam.
Maqdir adalah satu dari sejumlah pengacara BG yang khusus menanganani masalah praperadilan. Menurut dia, pernyataan Johan itu sama saja dengan tindakan tak menghormati proses hukum.
"Ini kan namanya tak menghargai proses hukum. Kita lihat aja dulu deh hasilnya bagaimana," terang Maqdir.
"Keterangan saksi aja belum. Ahli aja belum. Ini jadi aneh," sambungnya keheranan.
Keyakinan KPK bahwa gugatan akan ditolak salah satunya lantaran materi gugatan yang diajukan kubu BG tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Materi yang dimaksud adalah penetapan tersangka BG. KPK sendiri telah menyiapkan tim dari Biro Hukum untuk menghadapi persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Tim juga telah mempersiapkan materi untuk menyangkal semua gugatan yang ada.
Sidang sendiri rencananya akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan (Senin, 9/2).
[sam]
BERITA TERKAIT: