KPK Tetap Harus Telusuri Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 Juli 2026, 14:51 WIB
KPK Tetap Harus Telusuri Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan tindak pidana suap yang diduga berkaitan dengan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang memandang, amplop itu perlu diusut secara menyeluruh karena muncul di tengah penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi," kata Gumarang kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, perhatian publik mengarah pada peristiwa pengembalian amplop yang sebelumnya ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026. 

Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan tersebut.

Menurut Gumarang, dugaan tersebut perlu dikaitkan dengan substansi permohonan yang sedang diajukan, yakni pelepasan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ia menilai status kawasan tersebut memiliki tingkat pengaturan yang sangat ketat sehingga setiap proses administrasinya perlu ditelusuri secara mendalam.

"Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana," katanya.

"Selain terdapat ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, juga masih terdapat kebijakan moratorium sehingga proses administrasinya harus menjadi perhatian penyidik," katanya lagi.

Lebih lanjut, Gumarang mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop. Menurutnya, aspek tersebut patut didalami penyidik untuk memastikan kronologi sebenarnya, termasuk alasan pengembalian tidak dilakukan melalui mekanisme di KPK dalam posisi Raja Juli sebagai pejabat negara.

"Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan," demikian Gumarang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA