"Kalau besok itu kami hanya menunggu jawaban dari KPK. Ya kita akan lihat, seperti apa jawaban dari KPK," kata Maqdir Ismail saat berbincang dengan Kantor Berita Politik
RMOL, Minggu (8/2) malam.
Maqdir adalah satu dari sejumlah pengacara BG yang khusus menanganani masalah praperadilan. Kata dia, materi yang akan dijawab oleh pihak KPK salah satunya menyoal kewenangan menetapkan tersangka.
"Kita lihat apa mereka akan sangkal itu. Kami akan coba lihat (jawabannya) besok," terang dia.
Soal apa langkah selanjutnya bila KPK benar-benar menyangkal, Maqdir belum mau mengelaborasi lebih lanjut.
"Kita akan sampaikan usai sidang," tandasnya.
Dalam gugatan, Budi Gunawan mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia menganggap janggal penetapan itu lantaran dilakukan sepekan setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.
[sam]
BERITA TERKAIT: