Refly melihat ada beberapa sinyal yang diberikan Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan. Pertama, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 16 Januari 2015 terkait menunda pelantikan Budi Gunawan dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
"Jokowi menjalankan politik santun, tidak terus terang. Ditunda dan menunggu proses peradilan. Padahal, proses peradilan tidak sebentar, berbulan-bulan," kata Refly saat diskusi 'Mencari Jalan Keluar Silang Sengkarut Pemilihan Kapolri' di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/2).
Politik santun yang kedua, sinyal tersebut diperkuat oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang menyatakan alangkah lebih indahnya Budi Gunawan mundur.
"Jauh akan indah kalau BG mundur, itukan sinyal Jokowi, mundur. Masalahnya tidak mau mundur, inilah kekeliruan kita, yang melihat ini semata perspektif hak," jelas Refly.
Meski tidak ada undang-undang yang mengatur pejabat publik yang dikenakan sangkaan dugaan korupsi harus mundur. Namun, secara etika tidak pantas bagi tersangka korupsi memimpin sebuah lembaga atau institusi.
"Seharusnya Budi Gunawan tau dirilah sehingga Jokowi bisa mengajukan nama baru ke dewan. Etika itu kan diatas hukum, jadi meski tidak ada undang-undangnya, harusnya Budi Gunawan mundur," demikian Refly.
[rus]
BERITA TERKAIT: