"Kami dapat balasan bahwa kedatangan kami seperti tertulis ditolak bertemu oleh Abraham Samad. Tadinya kami ditolak oleh humasnya, saya gak mau. Masuk lagi, saya bilang mau jelas dari komisioner dan kemudian Johan Budi mengatakan ditolak. Saya menyatakan kalau langsung AS, saya terima. Aaah ini langsung dari AS (kedatangan) kami ditolak dan saya terima," terang salah seorang kuasa hukum Komjen BG, Eggi Sudjana di Kantor KPK Jakarta, Senin (2/2).
Eggi menyesalkan penolakan tersebut. Sebab, Eggi merasa kedatangannya beserta tim membawa misi yang sangat serius.
"Pertanyaan seriusnya kan kita ini mewakil klien yang tidak hadir kemarin saat dipanggil kpk. Menurut KUHAP, pasal 51 bahwa kami harus mendapatkan kejelasan (penjelasan hukum dan alat bukti yang persangkakakan). Ini fakta hukum, kenapa ditolak, maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak," terangnya.
Atas penolakan ini, Eggi bilang, akan menyarankan kepada Komjen BG untuk tidak memenuhi panggilan apabila diagendakan kembali oleh penyidik.
"Itu tadi pasal 51, kita datang kok tidak diberikan kejelasan," kata Eggi ditanya dasar hukum penolakan panggilan Komjen BG.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: