Salah satu tim kuasa hukum Budi Gunawan, Magdir Ismail meminta agar hakim bisa membacakan materi perkara. Pihaknya juga tak setuju sidang ditunda sampai sepekan.
"Ini pihak pemohon tanpa alasan. Yang kedua jika persidangan ini ditunda maka akan menjadi panjang. Yang ketiga saya mohon agar penundaan sidang cukup tiga hari," kata Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (2/2)
Mendengar permintaan tersebut, hakim Saprin Rizaldi menjelaskan bahwa penundaan bukan mengacu pada hukum acara perdata, melainkan hukum acara pidana. Karena itu, hakim Saprin bersikukuh menunda persidangan sampai pekan depan.
"Kalau dibacakan permohonan artinya sidang ini dimulai. Waktu kita hanya 27 hari. Kalo dimulai hari Senin (depan) kita jamin akan dilanjutkan tiap hari. Karena itu saya tetapkan 9 Febuari 2015 sidang dilanjutkan," tegas hakim Saprin.
Ia juga memerintahkan juru sita untuk memanggil pihak KPK hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: