"Kita tidak perlu kecewa KPK tidak hadir. kita harap senin depan KPK bisa hadir agar kasus ini cepat selesai," kata salah satu kuasa hukum Komjen BG, Maqdir Ismail kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (2/2).
Meski tak ada aturan pemanggilan paksa, pihaknya berharap Abraham Samad Cs punya itikad baik untuk bersama-sama menuntaskan praperadilan Komjen BG. Adapun hal yang dipertanyakan salah satunya terkait penetapan
status tersangka Komjen BG atas dugaan gratifikasi.
"Soal proses penetapan tersangka yang hanya disahkan oleh empat pimpinan KPK, sedangkan kalau kolektif kolegial kan lima pimpinan," beber Maqdir.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: