Para kuasa hukum itu adalah Razman Azis Nasution dan Eggi Sudjana.
"Dari tim lawyernya bapak BG ke KPK untuk mempertanyakan yang sangat serius yaitu berdasar pada pasal 51 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, bahwa seorang yang ditersangkakan itu harus jelas apa yg menjadi dasar tersangkanya itu," kata Razman.
Sementara itu, Eggi Sudjana menyebut beberapa hal lain yang juga ingin ditanyakan. Pertama mencari tahu aliran uang apa yang dituduhkan ke kliennya oleh penyidik KPK. Lalu, mengenai pasal yang diterapkan ke kliennya. Eggi merasa pasal yang diterapkan itu tidak sesuai.
"Karena apa, KPK tidak mempunyai alat bukti yang signifikan. karena apa? baru pemeriksaan, saksi-saksi baru akan dipanggil," jelasnya.
Eggi juga menerangkan, di dalam pasal 51 dari KUHAP berbunyi untuk mempersiapkan pembelaan, maka tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya apa yang ditersangkakan kepadanya.
"Budi Gunawan tidak mengetahui apa yang disangkakan dan bukti-bukti apa yang disangkakan kepadanya," tandasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: