Sambangi KPK, Kuasa Hukum Bersikeras Pasal Tersangka BG Tak Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Februari 2015, 14:28 WIB
Sambangi KPK, Kuasa Hukum Bersikeras Pasal Tersangka BG Tak Jelas
eggi sudjana/net
rmol news logo Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (2/2). Mereka ingin bertemu langsung dengan pimpinan KPK guna menanyakan dasar penetapan Komjen BG menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Para kuasa hukum itu adalah Razman Azis Nasution dan Eggi Sudjana.

"Dari tim lawyernya bapak BG ke KPK untuk mempertanyakan yang sangat serius yaitu berdasar pada pasal 51 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, bahwa seorang yang ditersangkakan itu harus jelas apa yg menjadi dasar tersangkanya itu," kata Razman.

Sementara itu, Eggi Sudjana menyebut beberapa hal lain yang juga ingin ditanyakan. Pertama mencari tahu aliran uang apa yang dituduhkan ke kliennya oleh penyidik KPK. Lalu, mengenai pasal yang diterapkan ke kliennya. Eggi merasa pasal yang diterapkan itu tidak sesuai.

"Karena apa, KPK tidak mempunyai alat bukti yang signifikan. karena apa? baru pemeriksaan, saksi-saksi baru akan dipanggil," jelasnya.

Eggi juga menerangkan, di dalam pasal 51 dari KUHAP berbunyi untuk mempersiapkan pembelaan, maka tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya apa yang ditersangkakan kepadanya.

"Budi Gunawan tidak mengetahui apa yang disangkakan dan bukti-bukti apa yang disangkakan kepadanya," tandasnya.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA