Begitu dikatakan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dalam keterangannya, Senin (2/1).
Mengapa Johan mengatakan demikian. Menurutnya, KPK sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan kubu Komjen BG
"Biro hukum sudah menyiapkan materinya," bebernya.
Johan bilang, keyakinan itu juga lantaran salah satu obyek yang menjadi materi gugatan praperadilan yakni mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh KPK tidak termasuk obyek praperadilan.
"Salah satu obyek yang dipraperadilankan kan penetapan tersangka, itu bukan obyek, meskipun ada beberapa obyek lainnya yang diajukan,"tandas Johan.
Sidang Praperadilan sendiri sedianya akan berlangsung hari ini di PN Jakarta Selatan. Sidang yang diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB tadi, hingga memasuki pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: