KPK Tetap Yakin Praperadilan Komjen BG Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Februari 2015, 13:07 WIB
KPK Tetap Yakin Praperadilan Komjen BG Ditolak
budi gunawan/net
rmol news logo Praperadilan yang diajukan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan (BG) akan ditolak Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Begitu dikatakan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dalam keterangannya, Senin (2/1).

Mengapa Johan mengatakan demikian. Menurutnya, KPK sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan kubu Komjen BG

"Biro hukum sudah menyiapkan materinya," bebernya.

Johan bilang, keyakinan itu juga lantaran salah satu obyek yang menjadi materi gugatan praperadilan yakni mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh KPK tidak termasuk obyek praperadilan.

"Salah satu obyek yang dipraperadilankan kan penetapan tersangka, itu bukan obyek, meskipun ada beberapa obyek lainnya yang diajukan,"tandas Johan.

Sidang Praperadilan sendiri sedianya akan berlangsung hari ini di PN Jakarta Selatan. Sidang yang diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB tadi, hingga memasuki pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA