Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Budi mengatakan, kliennya akan memantau sidang praperadilan dari rumah.
"Praperadilan, beliau tidak hadir ya, kita kuasa hukum saja yang akan hadir. Dan, kita optimis menang di praperadilan, pak BG juga amat yakin," bebernya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (1/2).
Menurut Razman, keyakinan pihaknya didasari banyak faktor pendukung untuk memenangkan praperadilan atas penetapan Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Salah satunya adalah belum pernah diperiksanya Budi sebagai tersangka seperti yang dituduhkan lembaga anti rasuah itu.
"Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka, betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural," jelasnya.
Sidang praperadilan besok akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Budi untuk membacakan gugatan. Praperadilan yang diajukan tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menetapkan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya.
KPK menetapkan Budi yang menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 lalu, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest calon Kapolri oleh Komisi III DPR.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: