Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi 'Apalah Budi Gunawan Harus (Tidak) Dilantik Sebagai Kapolri?' di Jakarta (Minggu, 1/2).
"Kalau DPR sudah menyetujui, ya sama saja seperti pembuatan Rancangan Undang-Undang dimana presiden diberi waktu masa tenggat 30 hari," ujarnya.
Jika setelah lewat 30 hari presiden tidak memberikan sikap, maka Budi Gunawan akan otomatis menjadi Kapolri yang sah secara intitusional.
"Hal ini sebab tidak ada limitasi waktu yang tidak jelas kepada hukum ketatangeraan," tandas Irman.
Seperti diketahui, sidang Paripurna DPR pada 15 Januari lalu menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: