Menteri Yasonna: Komjen Budi Berhak Memprotes Status Tersangkanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Januari 2015, 17:46 WIB
Menteri Yasonna: Komjen Budi Berhak Memprotes Status Tersangkanya
budi gunawan/net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, siapapun termasuk Komjen Budi Gunawan berhak mengajukan gugatan pra peradilan.

"Kalau mengajukan praperadilan kan hak setiap orang, kalau pak BG merasa ada haknya yang terzolimi, ada haknya dan celah hukum untuk mengajukan pengadilan itu haknyalah," tegas Yasonna saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Sebagai negara hukum, Yasonna menambahkan bahwa ada tiga prinsip dasar hukum yang perlu diketahui. Pertama adalah supremasi hukum, di mana hukum harus berdaulat dan bukan kekuasaan.

"Kedua adalah equality before the law, di mana  semua sama di mata hukum dari  jenderal, pemulung, everybody sama," sambungnya.

Ketiga, lanjut Lasonna, dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan prinsip negara hukum yang ada.

"Jadi kalau misalnya ditengarai seorang tersangka penetapannya (tersangka KPK) dengan prosedur pengadilan yang nggak sesuai hukum, dia bisa mengajukan hak untuk memprotes, jadi harus sesuai dengan hukum," tandasnya.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA