"Kalau mengajukan praperadilan
kan hak setiap orang, kalau pak BG merasa ada haknya yang terzolimi, ada haknya dan celah hukum untuk mengajukan pengadilan itu haknyalah," tegas Yasonna saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebagai negara hukum, Yasonna menambahkan bahwa ada tiga prinsip dasar hukum yang perlu diketahui. Pertama adalah supremasi hukum, di mana hukum harus berdaulat dan bukan kekuasaan.
"Kedua adalah
equality before the law, di mana semua sama di mata hukum dari jenderal, pemulung,
everybody sama," sambungnya.
Ketiga, lanjut Lasonna, dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan prinsip negara hukum yang ada.
"Jadi kalau misalnya ditengarai seorang tersangka penetapannya (tersangka KPK) dengan prosedur pengadilan yang nggak sesuai hukum, dia bisa mengajukan hak untuk memprotes, jadi harus sesuai dengan hukum," tandasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: