Pengacara Rudi Rubiandini Bersaksi untuk Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Januari 2015, 12:09 WIB
Pengacara Rudi Rubiandini Bersaksi untuk Sutan Bhatoegana
sutan bhatoegana
rmol news logo . Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana terus dipertajam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penajaman, salah satunya dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di kasus itu. Untuk hari ini (Kamis, 15/1), saksi yang dikorek adalah seorang advokat, yakni Rusdi Arlond Bakar. Adapun Rusdi adalah pengacara yang pernah mendampingi mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Dia diperiksa sebagai saksi tersangka SB," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Rusdi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Romlah selaku legal staff PT Realindo Cahaya Mandiri.

"Dia juga diperiksa untuk tersangka SB," tandasnya.

KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Politikus Demokrat itu disangka menerima gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA