Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Soetikno dimintai keterangan untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko dari pihak swasta selaku Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
"Diperiksa sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Bersama Soetikno, penyidik juga memanggil saksi lain yaitu bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiyah, Direktur Keuangan PT MKS Peni Utami, dan Staf di SKK Migas Rudi Satwiko.
"Ada lagi Budi Indianto dan Andi Adhiani Rinsi dari unsur swasta. Mereka juga saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa kembali Antonio Bambang Djatmiko sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
"Saksi untuk FAI (Fuad Amin Imron)," beber Priharsa.
Kuat dugaan, saksi-saksi itu kan dimintai keterangan seputar proses jual beli gas dan aliran uang yang diterima Fuad Amin. Sebab, kongkalikong PT MKS selaku perusahaan yang mengelola gas dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terjadi bertahun-tahun. Dalam perjalanannya, PT MKS membayar imbalan atas pengelolaan kontrak gas tersebut kepada Fuad Amin selaku Ketua DPRD Bangkalan.
Jatah itu diterima setelah Fuad menerima PT MKS sebagai pengelola tunggal gas dari PLTG Gili. Padahal, PT MKS menjadi konsorsium bersama PD Sumber Daya yang merupakan BUMD Bangkalan dalam kontrak penggelolaan gas yang dibeli dari PT Pertamina EP.
Kasus suap Fuad terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap
.[wid]
BERITA TERKAIT: