Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, Satgasus P3TPK dibentuk untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi. Satuan ini bertanggung jawab langsung kepada Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Direktur Penyidikan serta kepada Jampidsus.
"Kelebihannya akan menangani perkara korupsi secara simultan dari pusat sampai daerah baik kasus lama atau baru," tegas R Widyo di Kejagung, Kamis (8/1).
Widyo menegaskan, dalam waktu satu bulan ke depan, Satgasus P3TPK akan diberikan Pekerjaan Rumah (PR) yakni menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara.
"Ya, seperti yang misalnya disinyalir rekening gendut. Pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Tunggakan itu banyak kan. Perkara-perkara itu kan banyak, tahun 2013 itu lebih dari 1.600 perkara, tahun 2014 lebih dari 1.600 juga. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan,
go ahead," ujarnya.
Maksimal kurun waktu tiga bulan kinerja Satgasus P3TPK akan dievaluasi.
Reward and punishment akan dijatuhkan kepada seluruh anggota satgas tersebut.
"Nanti ada pembekalan dari Dirjen Pajak, kemudian BPK, BPKP, PPATK, kemudian dari ahli-ahli hukum pidana, perbankan, migas, pertambangan," pungkas Widyo.
Kamis pagi tadi, Jaksa Agung HM Prasetyo melantik 100 jaksa yang lolos seleksi menjadi anggota Satgasus P3TPK. Para jaksa tersebut dinilai memiliki rekam jejak karier yang bersih alias tak pernah menyelewengkan jabatan.
[rus]
BERITA TERKAIT: