
Jaksa Agung, HM Prasetyo, melantik 100 jaksa untuk ditempatkan sebagai Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus- P3TPK) sesuai keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP 001/JA/01/2015 tanggal 8 Januari 2015.
"Satgassus-P3TPK ini terdiri dari 100 orang jaksa terpilih yang dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tidak pidana korupsi," kata Prasetyo dalam sambutannya di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Kamis (8/1).
Seleksi yang ketat meloloskan 100 orang. Komposisi Satgassus terdiri dari 15 Tim Penyidik yang masing-masing tim berjumlah lima orang jaksa. Tim Penuntutan yang berjumlah tujuh tim, masing-masing terdiri dari tiga orang jaksa. Dan satu Tim Eksekusi yang terdiri dari empat orang jaksa. Seluruh tim juga dilengkapi dengan tenaga Tata Usaha (TU).
"Ini tuntutan untuk memenangkan peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa ini," tegas Prasetyo.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: