HRWG Siapkan Upaya Hukum Melawan Ketua Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 17:57 WIB
rmol news logo Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), Choirul Anam, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali.

"Kami mendesak Ketua Mahkamah Agung mencabut SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara Pidana," ujar Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin (5/1)

Menurut Anam, MA tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan Peninjauan Kembali satu kali sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasal tersebut melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mencabut Pasal 263 ayat (3) KUHAP tersebut," tegas Anam.

Jika Ketua MA tidak segera mencabut SEMA yang bertentangan dengan putusan MK tersebut, maka Anam mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap Ketua MA.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap Ketua Mahkamah Agung apabila tidak mencabut SEMA tersebut, dan upaya hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri yang menolak permohonan PK kedua yang diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya," demikian Anam. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA